PPDB OnlineMars Kota Tebing Tinggi
|
Palsukan Surat Rekomendasi Kadis Pendidikan, Diringkus Polisi
TEBINGTINGGI - Tiga orang kawanan pelaku pemalsuan surat rekomendasi Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi untuk pembuatan kartu golongan darah dan kartu pelajar ke sekolah-sekolah diringkus aparat Polresta Tebingtinggi, Selasa sore
Keterangan diperoleh di Mapolresta Tebingtinggi, Rabu (15/2) menyebutkan, tersangka Teguh Purwono diciduk petugas berdasarkan pengembangan penyelidikan kasus dua rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu. Dari rumah kontrakan pelaku diamankan 1 unit computer berikut printer merk Epson, mesin laminating dan pemotong kertas, 4 rim PVC Card, 4 kotak jarum blood larcets, 201 lembar kartu pelajar dan flashdisc serta sejumlah surat proposal persetujuan pembuatan kartu golongan darah dan kartu pelajar dari sejumlah kepala sekolah SD dan SMP Negeri dan swasta di kota itu.
Terungkapnya kasus pemalsuan surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi ke sekolah-sekolah ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Dinas Pendidikan setempat bahwa telah terjadi pengutipan uang kepada orangtua siswa di sekolah-sekolah dengan dalih pembuatan kartu golongan darah dan kartu pelajar sebesar Rp 15.000,- per siswa. Pengutipan uang yang dilakukan melalui kepala sekolah tersebut katanya berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat. Karena merasa tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi resmi untuk pembuatan kartu golongan darah dan kartu pelajar ke para kepala sekolah, Kadis Pendidikan Drs H Pardamean Siregar yang mengetahui ‘surat palsu’ tersebut sudah beredar di sekolah-sekolah segera memanggil terdakwa Hafzhan Syahputra ke kantornya. Setelah berada di kantor Dinas Pendidikan setempat, akhirnya kedua pelaku diciduk petugas yang sebelumnya telah menunggu untuk dimintai keterangannya. Saat dimintai keterangan, tersangka Hafzan Syahputra mengaku pemalsuan surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi dilakukan dengan cara mengambil di internet dari website dinas pendidikan setempat. “Contoh tandatangan kadis pendidikan berikut logo kop surat diambil dari website dinas, terpaksa kami buat (palsukan) sebab para kepala sekolah mengaku tidak mau melayani kalau tanpa izin resmi dari kepala dinas”, kilahnya. Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi Drs H Pardamean Siregar kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada kepala sekolah agar pihak sekolah membuat kartu golongan darah dan kartu pelajar apa lagi dananya dikutip dari orangtua siswa. “Mohon diklarifikasi bahwa kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi agar pihak sekolah membuat kartu golongan darah dan kartu pelajar kepada pihak-pihak tertentu, apalagi dananya dikutip dari orangtua siswa”, tegas Kadis Pendidikan. Kapolresta Tebingtinggi AKBP Andi Rian melalui Kasat Reskrim AKP Lili Astono saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya mengakui pihak telah menangkap kawanan pemalsu surat rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi. “Para pelaku dikenakan pasal 266 subsider 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman lima tahun penjara” jelasnya,-
sumber : http://pwi-tebingtinggi.com |
Berita
Previous
Next
New Release
Kalender Pendidikan Tahun 2012-2013
Selengkapnya
Panduan Beasiswa untuk Mahasiswa
Panduan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi
Selengkapnya
Pendataan Dikdas
Formulir Pendataan Dikdas
Selengkapnya
Daftar Nominasi Sementara (DNS) Tahun Ajaran 2011/2012
Daftar Nominasi Sementara (DNS) Ujian Nasional TP. 2011/2012
Selengkapnya
|
(14/2) dari dua lokasi berbeda.