Profil Organisasi

altDinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang menangani bidang teknis pengembangan dan pembinaan pendidikan di Kota Tebing Tinggi.

Kantor Dinas Pendidikan terletak di tengah Kota Tebing Tinggi, dengan Alamat : Jl. Balai Kota No. 1. Dinas Pendidikan saat ini memiliki lebih dari 40 orang pegawai dan karyawan yang siap melayani masalah kependidikan.

Sebagai sebuah SKPD, Tugas dan Fungsi Pokok Dinas Pendidikan adalah :

  • Mendirikan dan atau menerbitkan ijin operasional serta menetapkan tata laksana kelembagaan Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Luar Sekolah
  • Melaksanakan pembinaan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Menyelenggarakan dan atau membantu Pembangunan, Pemeliharaan dan Perbaikan/Rehabilitasi gedung pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta kelengkapan bangunan lainnya
  • Melaksanakan urusan anggaran belanja yang tersedia untuk pendidikan dan kebudayaan
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan subsidi / sumbangan di Lembaga Pendidikan
  • Melaksanakan urusan pembinaan kepegawaian tenaga kependidikan (teknis dan non teknis )
  • Melaksanakan urusan kesejahteraan dan peningkatan prestasi kerja serta karir pegawai
  • Menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan pendidikan luar sekolah, perpustakaan, kebudayaan / kesenian, kepemudaan termasuk kepramukaan, olah raga, usaha kesehatan sekolah dan koperasi sekolah
  • Mengkoordinasikan pengelolaan BLP ( Balai Latihan Pendidikan ) dan SPKG ( Sanggar Pengembangan Kegiatan Guru )
  • Membina kerja sama kegiatan pendidikan dan kebudayaan dengan dan pihak lain.Perencanaan, yang meliputi segala usaha dan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis data serta menyusun program dan perumusan kebijakan teknis
  • Pelaksanaan, yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk merealisasikan program dan kebijaksanaan teknis yang telah ditetapkan
  • Pengkoordinasiaan, yang meliputi segala usaha menyatukan persepsi dan menjalin kerja sama untuk kelancaran dan keberhasilan kegiatan
  • Pembinaan, yang meliputi segala usaha dan kegiatan penyuluhan bimbingan dan pengembangan potensi dalam melaksanakan bidang yang menjadi tanggung jawabnya
  • Pengawasan, yang meliputi segala usaha dan kegiatan untuk melaksanakan pengamanan atas pelaksanaan tugas pokok sesuai peraturan perundangan yang berlaku
  • Pengelolaan ketata usahaan, yang meliputi segala usaha dan kegiatan urusan umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
Previous Next
New Release Kalender Pendidikan Tahun 2012-2013 Selengkapnya
Panduan Beasiswa untuk Mahasiswa Panduan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi Selengkapnya
Pendataan Dikdas Formulir Pendataan Dikdas Selengkapnya
Daftar Nominasi Sementara (DNS) Tahun Ajaran 2011/2012 Daftar Nominasi Sementara (DNS) Ujian Nasional TP. 2011/2012 Selengkapnya
Hak Cipta 2007-2010 Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi - Sumatera Utara | Hubungi Administrator Website | Powered by Joomla!
Best display at 1366 x 768 on Internet Explorer 8, Mozilla Firefox 3.6, Google Chrome 10, Safari 5, Opera 11