Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

 

  • Menyelenggarakan urusan rumah tangga kota dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan
  • Melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Walikota, Pemerintah Propinsi dan Pusat dibidang Pendidikan

Fungsi

 

  • Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perizinan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;
  • Melaksanakan pembinaan pembangunan di bidang pendidikan dan kebudayaan baik peningkatan mutu pendidikan, sarana dan prasarana serta tenaga pendidik termasuk UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Previous Next
New Release Kalender Pendidikan Tahun 2012-2013 Selengkapnya
Panduan Beasiswa untuk Mahasiswa Panduan Beasiswa untuk Mahasiswa Berprestasi Selengkapnya
Pendataan Dikdas Formulir Pendataan Dikdas Selengkapnya
Daftar Nominasi Sementara (DNS) Tahun Ajaran 2011/2012 Daftar Nominasi Sementara (DNS) Ujian Nasional TP. 2011/2012 Selengkapnya
Hak Cipta 2007-2010 Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi - Sumatera Utara | Hubungi Administrator Website | Powered by Joomla!
Best display at 1366 x 768 on Internet Explorer 8, Mozilla Firefox 3.6, Google Chrome 10, Safari 5, Opera 11